Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM D Untuk Kaum Difabel, Ini Syarat-Syarat Untuk Memilikinya

Hendra - Minggu, 20 Juni 2021 | 07:17 WIB
ilustrasi : penyandang disabilitas yang sudah membuat SIM D
semarangkota.go.id
ilustrasi : penyandang disabilitas yang sudah membuat SIM D

Adapun persyaratan yang diajukan yaitu, bisa membaca dan tulis, mengajukan permohonan tulisan, memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan menguasai teknik dasar berkendara.

Sedangkan batas usia yang diperbolehkan untuk menerima SIM yaitu 17 tahun untuk yang ingin mendapatkan SIM A dan 20 tahun untuk SIM golongan BI atau BII.

Selain itu, bagi difabel yang ingin mendapatkan SIM D juga perlu terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor.

AKBP Arief menambahkan pemohon harus sehat jasmani dan rohani.

"Serta lulus ketika melakukan ujian praktek," katanya. 

Sedangkan untuk biaya penebusan SIM D akan dikenakan tarif Rp 50.000 dan Rp 30.000 untuk memperpanjangnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa