Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Semua Wilayah Akan Diberlakukan Ganjil Genap. Ini Persyaratannya!

Hendra - Senin, 7 Juni 2021 | 13:14 WIB
Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta belum diberlakukan.
Gridoto
Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta belum diberlakukan.

GridOto.com- Pemerintah berencana untuk memberlakukan kebijakan Ganjil-Genap.

Kebijakan ini cukup lama terhenti karena pandemi Covid-19.

Namun, dalam pelaksanaan Ganjil-Genap ini, tidak semua jalur akan diberlakukan. 

Karenanya, Polda Metro Jaya menyarankan agar moda transportasi dilengkapi dahulu sebelum sistem Gage diterapkan.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana mengatakan agar kebijakan tersebut tak mengakibatkan penumpukan penumpang yang berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Siap-Siap! Ganjil-Genap Direncanakan Kembali Diterapkan di Jalan Super Padat

Menurutnya, saat aturan Gage kembali diterapkan, akan ada perpindahan moda transportasi lantaran masyarakat yang tadinya menggunakan moda transportasi pribadi bakal beralih ke moda transportasi umum.

“Jadi, memang harus dilihat kesiapannya bagaimana, jangan sampai ada penumpukan di moda transportasi umum,” katanya.

Ia menilai, perlu ada kajian lebih lanjut soal penerapan sistem Gage di DKI Jakarta.

Salah satu jalur yang mungkin untuk diterapkan menurut AKBP Rusdy adalah jalur Jenderal Sudirman-MH Thamrin.

Hal ini lantaran adanya moda transportasi umum seperti MRT dan Transjakarta.

Namun, sejumlah kawasan lainnya masih perlu kajian lebih dalam lantaran belum lengkapnya sarana dan prasara transportasi umum.

Sebelum pandemi terjadi di Jakarta ada 25 wilayah yang terkena kebijakan Ganjil-Genap. 

Wilayah tersebut yakni:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari


Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa