Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Nomor Khusus Ternyata Ada, Ini Lho Aturannya

M. Adam Samudra - Sabtu, 22 Mei 2021 | 08:35 WIB
Pelat khusus anggota DPR
Tribunnews.com
Pelat khusus anggota DPR

Namun, pihak Kepolisian mengeluarkan surat telegram (TR) yang diterbitkan sejak 15 Maret 2021.

Surat Telegram dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tersebut ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono atas nama Kapolri. 

Surat Telegram ini dibenarkan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin.

"Surat telegram itu untuk mensosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat," kata Taslim

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa