Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Mobil Baru Nol Persen

Industri Aftermarket Mulai Rasakan Dampak Positif Insentif PPnBM

Wisnu Andebar - Rabu, 19 Mei 2021 | 11:05 WIB
Booth pameran Kramat Motor yang berada di Kemayoran, Jakarta
Muhammad Ermiel Zulfikar
Booth pameran Kramat Motor yang berada di Kemayoran, Jakarta

GridOto.com - Gabungan Aftermarket Otomotif Indonesia (GATOMI) menyebut insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) turut memberikan dampak positif terhadap industri aftermarket Tanah Air.

Ayong Jeo, selaku Ketua GATOMI mengatakan, efek tersebut mulai dirasakan setelah dua bulan insentif PPnBM diberlakukan atau tepatnya Mei 2021 ini.

"Awal adanya insentif PPnBM (Maret-April 2021) memang belum begitu terasa dampak positifnya, tapi Mei 2021 baru mulai kami rasakan efeknya," kata Ayong kepada GridOto.com, Rabu (19/5/2021).

"Kami harap tren penjualan yang positif ini akan berlanjut terus," sambung pria yang juga CEO PT Kramat Motor, perusahaan spesialis audio dan multimedia mobil.

Baca Juga: Berlaku Juni 2021 Nanti, Berikut Perkiraan Harga Toyota Raize Saat Insentif PPnBM Tahap Dua Diberlakukan

Ia menjelaskan, ada beberapa produk aftermarket yang mengalami peningkatan penjualan paling besar berkat adanya insentif PPnBM.

"Untuk aksesori cukup baik, audio dan video juga, secara keseluruhan tahun 2021 untuk industri aftermarket car audio dan aksesori memang naik," pungkas Ayong.

Sebagai informasi, insentif PPnBM untuk mobil dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 serta kandungan lokal 70 persen, diterapkan mulai 1 Maret 2021.

Pada tahap awal atau tiga bulan pertama sejak diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah memberikan insentif hingga 100 persen alias bebas PPnBM.

Baca Juga: Toyota Kijang Innova Dapat Insentif PPnBM, Harganya di Jakarta per Mei 2021 Jadi Segini

Kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Selain itu, relaksasi PPnBM diperluas mulai 1 April 2021 yang ditujukan untuk mobil bermesin 1.501 cc hingga 2.500 cc dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 60 persen serta berpenggerak roda 4X2 dan 4X4.

Diskon PPnBM yang diberikan sebesar 50 persen dari tarif normal untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Sedangkan untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25 persen dari tarif normal untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa