Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kerap Lihat di Jalan, Marka Jalan Enggak Melulu Garis-garis Putih, Ada Apa Saja?

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 17 Mei 2021 | 21:35 WIB
Mengenali jenis-jenis garis marka jalan
Ntmcpolri.info
Mengenali jenis-jenis garis marka jalan

GridOto.com - Sebagai seorang pengendara yang baik, sobat haru mengenali rambu-rambu lalu lintas.

Salah satunya marka jalan.

Marka jalan yang kerap ditemui di jalan bermacam-macam.

Mulai dari bentuk hingga warna yang berbeda-beda.

Baca Juga: Relokasi Rambu Multi Pesan VMS, Jasa Marga Bakal Lakukan Buka Tutup Jalan di Tol Jakarta-Cikampek

Jangan salah sob, ternyata makna dari marka tersebut berbeda-beda loh.

Tujuan penempatannya pun tak sembarang.

Sudah tahu belum jenis-jenis marka jalan beserta artinya?

Yuk simak penjelasan pengertian Marka jalan berikut ini.

Baca Juga: One Way di Jalan Sekitar Stadion Gajayana Kota Malang Berlaku Mulai Hari Ini, Begini Jalurnya

1. Garis marka putih putus-putus

Garis putus - putus di jalanan
panoramio.com
Garis putus - putus di jalanan
Ini digunakan sebagai pembatas jalur ataupun lajur.

Jika menemui garis marka seperti ini, sobat boleh melewatinya untuk berpindah lajur.

Kalian juga boleh melintasinya saat hendak mendahului meski harus menginjak jalur berlawanan.

Namun tetap berhati-hati ya jika harus melakukan manuver tersebut.

2. Garis marka putih penuh

Garis marka putih penuh di jalan
Ntmcpolri.info
Garis marka putih penuh di jalan
Model marka yang satu ini kontradiktif dengan jenis sebelumnya.

Jika ada garis ini, sobat dilarang untuk melewatinya.

Biasanya marka seperti ini ditemui di tikungan titik sebelum zebra cross.

Jika ingin melakukan overtake, mending tunggu sampai ketemu marka putih putus-putus tadi sob.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Motor Bebek atau Sport Oleng Saat Lewat Marka Jalan

3. Garis marka putih penuh dan putus-putus sejajar

ilustrasi Garis Ganda (garis utuh dan garis putus-putus)
pkssman1bawang.blogspot.com
ilustrasi Garis Ganda (garis utuh dan garis putus-putus)
Nah, garis marka yang satu ini kerap membingungkan pengguna jalan.

Artinya, jika pengendara berada di lajur garis marka penuh maka pengendara tak boleh melintasi garis.

Namun untuk pengendara di sisi marka putus-putus boleh melintasinya untuk mendahului jika arus lalu lintas memungkinkan.

Enggak susah kan sob? Hehe..

4. Garis marka putih penuh ganda

Garis putih tanpa putus
skip prichard
Garis putih tanpa putus
Hampir sama dengan garis marka sebelumnya.

Hanya saja, pengendara pada kedua jalur tidak boleh saling melewati garis.

Jadi enggak ada yang namanya mengambil jalur lawan arah untuk mendahului.

Baca Juga: Bukan Tanda Jalanan Nyetrum, Ini Loh Arti Marka Kuning dengan Bentuk Mirip Petir

5. Marka kuning di tepi jalan

Marka Jalan Berbiku
Tribun Jabar
Marka Jalan Berbiku
Garis marka tak selalu berwarna putih, ada kalanya berkelir kuning.

Bentuknya juga kadang berupa garis mengikuti arah jalan atau malah berliku-liku alias zig-zag.

Bila menemukan garis marka seperti ini, artinya pengendara tidak boleh memarkirkan kendaraan di tepi jalan.

6. Garis marka serong lurik-lurik

Ilustrasi marka serong
Pengadaan.web.id
Ilustrasi marka serong
Seperti namanya, garis ini mengarsir daerah tertentu sehingga membentuk motif.

Garis ini menandakan daerah yang diarsir bukan merupakan jalur lalu lintas.

Jadi sobat tak perlu melintasi daerah tersebut.

Biasanya garis seperti ini ditemukan di persimpangan jalan hingga pulau jalan.

Baca Juga: Alur Ban Mobil yang Melintang di Tengah Tapak, Ternyata Ini Fungsinya

7. Garis marka melintang

Ilustrasi pengendara berhenti dibelakang garis putih lampu merah.
Gayuh Satriyo W/GridOto
Ilustrasi pengendara berhenti dibelakang garis putih lampu merah.
Nah, kalau marka yang satu ini yang cukup berbeda.

Arahnya melintang dan bukan mengikuti arah jalan.

Garis ini biasanya digunakan sebagai penanda jarak kendaraan harus berhenti seperti pada traffic light ataupun zebra cross.

Tujuannya untuk memberikan jarak aman kepada penyeberang jalan.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Ntmcpolri.info,wahanahonda.com,Nissan.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa