Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sidang Perdana Kasus Mazda RX-8 Rusak Digelar, Pegadaian Mangkir, Ini Kata Kuasa Hukum Nasabah!

Harun Rasyid - Senin, 10 Mei 2021 | 20:56 WIB
ilustrasi pegadaian
Fadhliansyah/MOTOR Plus
ilustrasi pegadaian

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Apakah Berpengaruh Gadai Kendaraan di Pegadaian?

Sebagai informasi, gugatan ini berawal saat Windy melakukan pelunasan pinjaman di Pegadaian di tanggal 3 November 2020.

Namun saat Windy melihat kondisi mobil yang ia gadaikan, bumper belakang di sisi kanan mengalami kerusakan.

Bumper belakang Mazda RX-8 milik Windy Chandra yang rusak
Istimewa
Bumper belakang Mazda RX-8 milik Windy Chandra yang rusak


Dari kejadian ini, Windy mencoba mengklaim berulang kali ke Pegadaian terkait, namun biaya ganti rugi yang ditawarkan tidak patut dan layak.

Sehingga sampai saat ini Pegadaian belum melakukan ganti rugi apapun dalam kerusakan mobil sport tersebut.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa