Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Larangan Mudik Lebaran 2021

Penyekatan Lalu Lintas saat Larangan Mudik Lebaran 2021 Resmi Dimulai di DIY, Kalau Nekat Siap-siap Diputar Balik

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 6 Mei 2021 | 14:20 WIB
Penyekatan arus lalu lintas di Jalan Yogyakarta-Magelang KM17, tepatnya di pos pengamanan Tempel, Kabupaten Sleman pada Kamis (06/05/2021).
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Penyekatan arus lalu lintas di Jalan Yogyakarta-Magelang KM17, tepatnya di pos pengamanan Tempel, Kabupaten Sleman pada Kamis (06/05/2021).

GridOto.com - Kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan di berbagai daerah terhitung mulai hari ini, Kamis (06/05/2021).

Selama larangan ini berlaku, kegiatan penyekatan arus lalu lintas guna mengantisipasi adanya pemudik nakal pun terpantau sudah dilakukan.

Seperti di Jalan Yogyakarta-Magelang KM17, tepatnya pada pos pengamanan Tempel, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Melansir dari Tribunjogja.com, sejumlah petugas terpantau sudah melakukan pemeriksaan pada kendaraan yang melintasi pos pengamanan Tempel.

Kendaraan-kendaraan dengan pelat luar daerah pun tidak diizinkan petugas masuk ke wilayah Kabuapten Sleman dan DIY.

Baca Juga: Berikut Daftar 10 Lokasi Penyekatan Larangan Mudik 2021 di Yogyakarta, Siap Cegat Travel Gelap Hingga Pemudik yang 'Menyamar'

Namun ada pengecualian bagi masyarakat yang memiliki keperluan bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, melayat dan kepentingan persalinan.

"Pelat luar daerah tanpa dokumen kesehatan dan tanpa keterangan keluar masuk kami minta untuk putar balik," ujar Kepala Pos Pengamanan Tempel, Iptu Sanika, dikutip GridOto.com dari Tribunjogja.com, Kamis (06/05/2021).

Secara terpisah, Plt Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman, Arip Pramana menuturkan, kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 dikeluarkan guna menekan penyebaran Covid-19.

Dirinya mendukung penerapan larangan ini, mengingat di Kabupaten Sleman sempat tercatat ada lima kecamatan yang masuk dalam zona merah Covid-19 pada 24 April 2021.

"Sekarang sudah ada 10 Kapanewon yang masuk zona merah. Ini salah satu pertimbangan lokal mengapa kami melakukan proses pengetatan," jelas Arip.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Resmi Berlaku, Simak Nih Siapa Saja yang Boleh Lewat Jalur Mudik

Guna mencegah adanya tambahan zona merah di wilayah Kabupaten Sleman, Dishub menerjunkan 61 personel yang akan membantu kegiatan penyekatan arus lalu lintas bersama Satpol PP dan kepolisian setempat.

Adapun puluhan petugas tersebut disebar ke dua titik penyekatan di jalur utama di perbatasan Kabupaten Sleman, yakni Tempel dan Prambanan.

Selain jalur utama, pengawasan petugas juga dilakukan di jalur alternatif dan jalur tikus yang kemungkinan digunakan pemudik nakal untuk menuju Kabupaten Sleman.

Tidak hanya Kabupaten Sleman saja, penyekatan arus lalu lintas juga dilakukan di Kabupaten Gunungkidul.

Baca Juga: Jangan Harap Semudah Itu Mudik ke Gunungkidul, Pengamanan Berlapis Hingga Jalan Tikus Dipantau

Ilustrasi penyekatan arus lalu lintas
Dok Polres Magelang
Ilustrasi penyekatan arus lalu lintas

Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan menyebut ada dua pos penyekatan utama di Kabupaten Gunungkidul, yakni di Hargodumilah dan Bedoyo.

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan para petugas juga akan dikerahkan untuk mengawasi titik-titik lain yang ada di wilayah Gunungkidul.

"Termasuk jalur-jalur tikus ang mungkin akan dilewati para pemudik juga akan kami pantau," ujar Agus, Rabu (05/05/2021).

Petugas akan melakukan pemeriksaan ketat pada kendaraan yang melintas di pos penyekatan, terutama yang dari luar wilayah DIY

"Kalau tidak memenuhi syarat maka opsinya adalah putar balik (ke daerah asal). Tidak boleh masuk Gunungkidul," jelas Agus.

Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Kemenhub Minta Petugas Tetap Tegas dan Humanis

Terpisah, Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Sakti menjelaskan poses penyekatan arus lalu lintas dilakukan selama 24 jam dan berlangsung pada 6-17 Mei 2021.

Untuk teknis pelaksanaannya mengacu pada Permenhub Nomor 13/2021 serta Surat Edaran Satgas Covid-19.

"Beberapa hari lalu sudah kami mulai penyekatan, tapi di jam-jam tertentu," ungkapnya.

Martinus menambahkan, pengendara yang ingin masuk ke wilayah Gunungkidul harus membekali diri dengan surat keterangan bebas Covid-19 serta surat tugas resmi jika ada urusan kedinasan di Gunungkidul.

"Mereka harus menunjukkan (syarat-syarat) itu. Jika saat diperiksa ternyata tidak lolos, kami tetap meminta pengendara untuk putar balik," pungkasnya.

 

Editor : Dida Argadea
Sumber : Tribunjogja.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa