Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kapan Perpanjangan SIM Online Mulai Berlaku? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Sabtu, 10 April 2021 | 07:19 WIB
Ilustrasi Smart SIM
Kompas.com/Gilang
Ilustrasi Smart SIM

GridOto.com - Aplikasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) online sudah dipersiapkan dan akan diluncurkan secara daring oleh Korlantas Polri.

Dengan adanya aplikasi SIM Online, masyarakat bisa melakukan perpanjang dan pembayaran tanpa bertatap muka atau bertemu langsung.

Lantas kapan mulai launching?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana berikan penjelasan.

Baca Juga: Aplikasi SIM Online Diluncurkan April 2021, Perpanjang dan Bikin Baru Bisa dari Rumah

"Terkait SIM online akan diresmikan Insya Allah pada hari Selasa tanggal 13 April 2021," kata Agung kepada GridOto.com, Sabtu (10/4/2021).

Agung menambahkan, nantinya pemohon harus memverifikasi nomor seluler dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor SIM.

Setelah itu akan keluar hasil verifikasi e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan.

Tapi nanti Polda akan memberitahukan kedokteran mana yang ditujukan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.

Baca Juga: Enak Banget, Satlantas Polres Pulpis Siap Kirim SIM Langsung ke Alamat Pemohon

Setelah diperiksa tim dokter akan memberikan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidaknya.

Agung mengatakan pemilik SIM tidak lagi perlu datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan.

Cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel dan rumah. SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya juga akan diantar.

Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.   

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa