Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Berpelat RFS dan RFP Melanggar? Dikirim Surat Tilang Gak Ya

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 25 Maret 2021 | 13:54 WIB
Ilustrasi mobil yang menggunakan pelat nomor RF dihentikan petugas
kompas.com
Ilustrasi mobil yang menggunakan pelat nomor RF dihentikan petugas

GridOto.com - Dewasa ini kerap ditemui kendaraan berpelat nomor dengan kode khusus berlaku arogan di jalan tanpa mengindahkan aturan lalu lintas.

Seperti mobil dengan huruf belakang RFS, RFD, RFP, dan lain-lain.

Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, pihaknya tak akan tebang pilih dalam menegakkan peraturan lalu lintas.

"Bisa kita tindak. Dan sudah ada beberapa yang RFS-RFP semua yang nomor-nomor khusus itu sudah ditilang juga oleh anggota saya,” katanya, Rabu (24/3) dikutip dari Ntmcpolri.info.

Baca Juga: Porsche Macan dan Toyota Kijang Innova Diburu TNI-Polri Gara-gara Ini

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo tak akan tebang pilih dalam menegakkan peraturan lalu lintas
Rizky Apryandi
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo tak akan tebang pilih dalam menegakkan peraturan lalu lintas
Kombes Pol Sambodo menjelaskan, ada beberapa macam kendaraan yang memiliki hak istimewa di jalan raya.

Mereka adalah ambulans yang membawa jenazah atau ambulans orang yang sedang menolong kecelakaan, tamu negara, serta konvoi yang memang membutuhkan pengawalan.

“Ketika rombongan-rombongan itu lewat, maka sebagai hal utama penggunaan jalan maka Polri berkewajiban melakukan pengamanan. Itu bunyi UU-nya. Selain 7 itu, ya enggak boleh, semua pelat nomor apa pun punya hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan,” jelas Sambodo.

Tak hanya itu, jika kendaraan berpelat nomor hitam menggunakan rotator juga akan ditindak.

Baca Juga: Kena Tilang Elektronik, Korban Pelat Palsu Diminta Lapor Polisi

Pasalnya, hal tersebut menyalahi peraturan yang sudah disebutkan pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagai contoh, rotator berwarna biru dipergunakan oleh kendaraan dinas Polri.

Maka ketika ada kendaraan sipil menyalakan rotator biru, pengemudinya wajib ditilang.

“Sehingga, kalau ada kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU," terang dia.

"Karena yang boleh menyalakan rotator itu adalah ketika mereka menggunakan kendaraan dinas,” timpa Kombes Pol Sambodo.

Apakah ini artinya kendaraan dengan pelat nomor khusus tersebut juga bakal menerima 'surat cinta' jika terekam kamera ETLE?

Editor : Hendra
Sumber : Ntmcpolri.info

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa