Kena Tilang Elektronik, Korban Pelat Palsu Diminta Lapor Polisi

M. Adam Samudra - Jumat, 8 Januari 2021 | 16:47 WIB

Kendaraan terkena tilang elektronik (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto mengimbau masyarakat untuk melapor ke Polres terdekat jika merasa pelat kendaraan bermotornya digandakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Selain itu, mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini juga meminta para pengendara yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk melakukan konfirmasi pelanggaran.

"Bagi masyarakat bisa mengadukan kalau melihat nomor (pelatnya) disalahgunakan. Silakan membuat laporan ke Polres terdekat karena itu telah merugikan secara materi dan immaterial," kata Budiyanto saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (8/1/2021)

Nantinya, lanjut Budiyanto, laporan tersebut akan diproses dalam ranah hukum tindak pidana.

Baca Juga: Pelanggar Ganjil-Genap Bebas dari Tilang Elektronik, Tapi Pelanggaran Ini Tetap Ditindak

"Jadi sebelum penyidikan itu harus ada penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti apakah peristiwa tersebut tindak pidana atau bukan. Kalau memang kasus tersebut tindak pidana baru bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan, setelah melalui penyidikan saksi dan korban akan dipanggil termasuk bukti-bukti hasil tilang," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, tim Redaksi GridOto menceritakan pengalaman tidak menyenangkan yang dialami istrinya, Lies, karena tiba-tiba mendapatkan surat tilang elektronik.

Dalam surat tersebut menunjukkan bukti sebuah mobil Honda HR-V berplat nomor yang serupa dengan milik sang istri, B 1641 RA.

Surat tilang tersebut dari Ditlantas Polda Metro Jaya, berdasarkan bukti CCTV ETLE pada Kamis, 31 Desember 2020, tepatnya pukul 07:59:22 WIB.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Salah Tilang E-TLE, Ini Bedanya Honda HR-V 1.5 E CVT dan HR-V 1.8 Prestige

Lokasinya di CP Puskurbuk Selatan, kemungkinan ruas Jalan Gunung Sahari Raya. Kendaraan Nopol B 1641 RA, diduga melakukan pelanggaran lalu-lintas.