Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Berpelat RFS dan RFP Melanggar? Dikirim Surat Tilang Gak Ya

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 25 Maret 2021 | 13:54 WIB
Ilustrasi mobil yang menggunakan pelat nomor RF dihentikan petugas
kompas.com
Ilustrasi mobil yang menggunakan pelat nomor RF dihentikan petugas

Pasalnya, hal tersebut menyalahi peraturan yang sudah disebutkan pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagai contoh, rotator berwarna biru dipergunakan oleh kendaraan dinas Polri.

Maka ketika ada kendaraan sipil menyalakan rotator biru, pengemudinya wajib ditilang.

“Sehingga, kalau ada kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU," terang dia.

"Karena yang boleh menyalakan rotator itu adalah ketika mereka menggunakan kendaraan dinas,” timpa Kombes Pol Sambodo.

Apakah ini artinya kendaraan dengan pelat nomor khusus tersebut juga bakal menerima 'surat cinta' jika terekam kamera ETLE?

Editor : Hendra
Sumber : Ntmcpolri.info

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa