Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Mobil Baru Nol Persen

Kemenkeu Mulai Kaji Perluasan Relaksasi PPnBM, Tanda Mobil Baru 2.500 cc Dapat Diskon?

Muslimin Trisyuliono - Kamis, 18 Maret 2021 | 15:59 WIB
Ilustrasi. Perakitan mobil di pabrik Toyota di Karawang, Jawa Barat.
Dok. OTOMOTIF
Ilustrasi. Perakitan mobil di pabrik Toyota di Karawang, Jawa Barat.

GridOto.com - Pemerintah berencana untuk memberikan perluasan cakupan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru dengan kapasitas mesin hingga 2.500 cc.

Perluasan relaksasi ini dilakukan berdasarkan arahan dan keinginan Presiden Joko Widodo, supaya industri otomotif mengalami pemulihan imbas dari Pandemi Covid-19.

Dengan syarat memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen.

Yustinus Prastowo, selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis mengungkapkan untuk merealisasikan kebijakan ini, pihaknya sedang koordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Kalau Kemenkeu sedang melakukan analisis dan berkoordinasi dengan Kementerian teknis," ujar Yustinus kepada GridOto.com, Kamis (18/03/2021).

Baca Juga: Ikuti Arahan Jokowi, Kemenperin Akan Kaji Perluasan Relaksasi PPnBM Nol Persen Buat Kendaraan 2.500 cc

Jika melihat dari relaksasi PPnBM yang berlaku Maret 2021 ini, untuk kategori kendaraan 1.500 cc ke bawah kategori sedan dan 4X2 yang memiliki komponen lokal di atas 70 persen.

Artinya, bila perluasan kebijakan tersebut resmi diterapkan, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Dalam Pasal 2 ayat 3 huruf A dijelaskan kategori kendaraan tersebut dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen.

'kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh)  orang  termasuk  pengemudi  selain  sedan  atau station  wagon,  dengan  motor  bakar  cetus  api  atau  nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gardan  penggerak  (4x2),  dengan  kapasitas  isi  silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc'

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Siapkan Perluasan Relaksasi PPnBM Untuk Mobil 2.500 cc, Berikut Syaratnya

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa