Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beda dari Daerah Lain, Bak Pikap Diizinkan Angkut Penumpang di Bondowoso! Tapi....

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 17 Maret 2021 | 20:55 WIB
Ilustrasi pikap digunakan untuk mengangkut penumpang
Surya.co.id/Danendra Kusumawardana
Ilustrasi pikap digunakan untuk mengangkut penumpang

Dalam pasal 137 ayat 4 disebutkan, kendaraan barang dilarang digunakan untuk mengangkut orang.

Namun ada beberapa pengecualian.

Seperti rasio kendaraan bermotor angkutan orang yang minim, kondisi geografis, dan prasarana jalan yang kurang memadai.

Lalu kendaraan angkutan barang juga boleh digunakan untuk pelatihan atau kepentingan tertentu dari TNI dan polisi.

Baca Juga: Suplemen Ekstra Bikin Akselerasi Chevrolet Silverado Lebih Cepat Dari Camaro

Meski begitu Kasatlantas Polres Bondowoso, AKP Didik Sugiarto mengimbau agar masyarakat bahwa sejatinya pikap bukan merupakan kendaraan penumpang.

"Kami tetap memberi imbauan baik melalui radio dan media sosial agar kendaraan bak terbuka tidak digunakan untuk mengangkut orang. Karena akan membahayakan keselamatan penumpang sendiri," terangnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Meski Berbahaya, Mobil Pikap Boleh Angkut Orang di Bondowoso dengan Syarat Tertentu"

Editor : Hendra
Sumber : Surya.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa