Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Larangan Patwal Komunitas

Masyarakat Memerlukan Pengawalan Voorijder? Boleh Saja, Tapi...

M. Adam Samudra - Selasa, 16 Maret 2021 | 21:07 WIB
Polisi Larang Pengawalan Untuk Konvoi Moge dan Mobil Mewah, Dua Komunitas Ini Dukung Penuh: Bisa Kurangi Oknum
Gayuh/GridOto.com
Polisi Larang Pengawalan Untuk Konvoi Moge dan Mobil Mewah, Dua Komunitas Ini Dukung Penuh: Bisa Kurangi Oknum

GridOto.com - Polisi memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pengawalan sewaktu berada di jalan raya.

Lalu bagaimana prosedur dilakukan warga untuk menggunakan layanan kendaraan patroli dan pengawalan (patwal) atau voorijder polisi ini?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebutkan tidak ada syarat  yang harus ditempuh masyarakat untuk memperoleh fasilitas voorijder. 

"Pengawalan hanya diberikan kepada kegiatan masyarakat cukup memberikan surat permohonan yang disampaikan kepada Kapolrestabes atau Kasatlantas," kata Fahri kepada GridOto.com, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga: Sebenarnya Siapa yang Berhak Mendapat Pengawalan di Jalan? Ini Kata Polisi

Selain presiden dan pejabat negara lainnya yang diprioritaskan dikawal voorijder, selama ini polisi menyiapkan hal serupa bagi acara kemasyarakatan yang memerlukan pengawalan di jalan raya.

Termasuk mengawal iring-iringan kendaraan pengantin dengan mempertimbangkan pihak pemohon yang beralasan faktor keamanan dan kecepatan.

Misalnya seperti kejadian darurat atau kepentingan pengguna jalan yang memperoleh hak didahulukan yang memang sangat membutuhkan bantuan voorijder.

Seperti mengawal kendaraan yang mengangkut orang meninggal dan sakit, serta pertolongan korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Polisi Larang Patwal Untuk Komunitas Moge dan Mobil Mewah, Dua Komunitas Ini Dukung Penuh: Bisa Kurangi Oknum

"Ketika ada masyarakat yang jiwanya terancam atau membutuhkan kecepatan seperti ambulan silahkan kordinasi ke kepolisian," ungkapnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa