Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Larang Klub dan Komunitas Motor Kawal Ambulans

Hendra - Kamis, 25 Februari 2021 | 07:40 WIB
Pengawalan harus dilakukan petugas
Berita Jakarta
Pengawalan harus dilakukan petugas

GridOto.com- Kerap terlihat komunitas motor melakukan pengawalan terhadap ambulans

Para bikers yang melakukan pengawalan ini melakukan penyetopan atau penghadangan pengendara lain di jalan.  

Terhadap hal ini, Satlantas Polres Pasuruan melarang kegiatan pengawalan komunitas motor.

Pasalnya, komunitas motor yang mengawal Ambulans tidak memiliki SOP dalam hal pengawalan di jalan.

Baca Juga: Soal Konvoi Moge di Bogor, Kakorlantas Sebut Tak Ada Pengawalan Polisi

Sehingga malah dapat membahayakan pengendara lain dan dirinya sendiri.

Kanit Turjawali Polres Pasuruan Ipda Yusuf mengatakan, bahwa pengawalan merupakan kewenangan Polri.

“Apapun bentuk pengawalan merupakan kewenangan Polri. Ambulans yang membawa pasien covid-19 pun juga kewenangan Polri dalam melakukan pengawalan. Bukan klub motor atau sukarelawan,” terang Ipda Yusuf.

Dalam hal pengawalan, sudah tertuang dalam Pasal 135 UU No.22 Tahun 2009, yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa