Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Cek Fisik Kendaraan Modifikasi Wajib Standar? Begini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Minggu, 14 Maret 2021 | 20:49 WIB
Ilustrasi modifikasi motor
MOTORPLUS
Ilustrasi modifikasi motor

Langkah 3 :  Ambil Dokumen

Pergi ke 'Loket Pendaftaran', mintalah dokumen atau lembar cek fisik. 

Petugas akan meminta bukti KTP pemilik dan STNK asli. 

Anda akan diberikan formulir berupa lembar kuning bertuliskan 'Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor'.

Ada pula dua lembar lain berupa lembar gesek.

Langkah 4 : Ke Bagian Cek Fisik / Petugas Gesek

Di sinilah proses cek fisik sebenarnya.

Ada beberapa petugas yang mengecek kendaraan. Anda akan dimintai lembaran yang sudah anda dapatkan dari Loket Pendaftaran.

Kendaraan anda akan diprses/dicek fisik alias digesek nomor mesin dan nomor rangka. Petugas akan mengisi formulir yang anda dapatkan di loket tadi.

Langkah 5 : Kembali ke Loket Pendaftaran

Serahkan formulir Hasil Cek Fisik tadi kembali ke petugas Loket Pendaftaran.

Silakan tunggu, petugas akan memproses formulir anda.

 

 

 

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa