Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Selain ETLE Ditlantas Polda Jateng juga Pakai 'Kopek' untuk Menindak Pelanggaran Lalu Lintas, Ini Maksudnya

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 14 Maret 2021 | 14:35 WIB
Inovasi Kopek yang diterapkan pada helm petugas patroli.
Instagram @ditlantas.polda.jateng
Inovasi Kopek yang diterapkan pada helm petugas patroli.

Rudy melanjutkan, penindakan dengan Kopek dan kamrea ETLE meminimalisir agar petugas tidak berhubungan langsung dengan para pelanggar lalu lintas.

"Dari contoh video (sosialisasi) menyebutkan bahwa terdapat pelanggar marka jalan. Nanti akan disampaikan ke pelanggar bahwa telah melanggar marka jalan dan disuruh mundur. Setelah mundur, disampaikan bahwa pelanggar telah terkena tilang," jelasnya.

Ia menambahkan, petugas tidak akan menanyakan SIM saat penindakan, karena wajah pelanggar sudah terekam.

"Nanti saat klarifikasi baru pelanggar menunjukkan SIM miliknya. Apabila tidak bisa menunjukkan SIM, pelanggar mendapatkan dua pelanggaran. Begitu juga jika tidak dapat menunjukkan STNK, maka pelanggarannya lebih berat," tutur Dirlantas Polda Jateng itu.

Baca Juga: Polda Jateng Siap Berlakukan ETLE, Bulan Maret Akan Diterapkan

Inovasi Kopek yang diterapkan pada mobil patroli polisi.
Instagram @ditlantas.polda.jateng
Inovasi Kopek yang diterapkan pada mobil patroli polisi.

Jika yang ditindak merupakan kendaraan seken yang belum balik nama, maka surat tilang tetap dikirimkan ke alamat di STNK.

Ketika petugas sudah mengirimkan surat pemberitahuan tilang sebanyak tiga kali dan tidak mendapat respon, maka STNK kendaraan akan diblokir.

"Apabila diblokir, pemilik kendaraan itu bisa menanyakan lalu akan kami tunjukkan pelanggarannya. Pemilik diwajibkan untuk ke Samsat guna melakukan proses balik nama," terang Rudy.

Kemudian saat kendaraan yang ditindak ternyata pinjaman atau bukan milik pelanggar, maka pemilik perlu menyampaikan surat tilang ke peminjam.

"Sampaikan kepada yang meminjam melanggar atau tidak. Dicatat juga tanggal minjamnya. Dengan begitu peminjam bisa langsung dipanggil dan diminta untuk membayar dendanya," kata Dirlantas Polda Jateng ini.

Baca Juga: Siap-siap! Bulan Maret Ini ETLE Segera Berlaku di Bekasi, Ini Titiknya

Editor : Dida Argadea
Sumber : Tribunjateng.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa