Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jika Pajak Kendaraan Mati Polisi Tidak Berhak Tilang? Jangan Salah Sob

M. Adam Samudra - Jumat, 12 Maret 2021 | 11:30 WIB
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Untuk itu, penilangan bisa dilakukan jika STNK dianggap tidak sah karena masa berlakunya habis dan tidak dilakukan pengesahan setiap tahun.

"Pada saat pengesahan harus bayar pajak. Kalau belum bayar pajak, dipastikan STNK belum sah. Ketika STNK tidak sah, boleh ditilang," tegasnya.

Ia menyebut, polisi juga berwenang untuk melakukan pemeriksaan STNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PP Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemeriksaan STNK terdiri atas kepemilikan, kesesuaian STNK dengan identitas kendaraan bermotor, masa berlaku dan keaslian.

"Jadi yang ditilang bukan karena tidak membayar pajak, tapi mengunakan STNK yang tidak sah," bebernya.

 

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa