Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hati-hati Pelat Nomor Palsu

Enggak Gampang, Begini Cara Bedakan Pelat Nomor Palsu dan Asli

M. Adam Samudra - Rabu, 24 Februari 2021 | 19:02 WIB
Ilustrasi pelat nomor. Gak gampang membedakan asli dan aspal
Dok. GridOto
Ilustrasi pelat nomor. Gak gampang membedakan asli dan aspal

GridOto.com - Tak sedikit pemilik kendaraan menganggap pelat nomor kendaraan yang didapat dari pihak kepolisian kurang estetis.

Maka itu, akhirnya sebagian dari mereka ada yang membuat pelat nomor palsu.

Meskipun tidak mengubah nomor yang tertera, namun pelat nomor selain yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian akan dianggap palsu.

Sebab, jika ada ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang ditetapkan, pengendara akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Masih Nekat Posting di Sosmed Menggunakan Pelat Nomor Polisi Palsu? Ini Sanksi Hukumnya

Lantas bagaimana cara membedakan pelat asli dan yang abal-abal?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit Lantas Polsek Ciracas AKP Gede Oka Sukamto pun berikan penjelasan.

"Pelat asli ada logo lantas sebagai tanda pengaman legalitasnya," kata Oka saat dihubungi GridOto.com, Rabu (24/2/2021).

"Ukuran tanda nomor kendaraan atau pelat nomor untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250—105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395—135 mm," sambungnya.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Pelat Nomor Polisi Palsu Masih Dipergoki. Salah Satunya Untuk Posting Sosial Media

AKP Oka mengatakan pembeda asli dan palsu adalah material yang digunakan.

Pelat asli dikatakan cenderung lebih kaku dan tak mudah terlipat ketimbang palsu.

Selain itu, Oka mengatakan pelat nomor produksi kepolisian punya logo timbul resmi yang terjamin keasliannya.

Sementara pelat nomor jadi-jadian yang umumnya dibuat di pinggir jalan, sangat jarang menggunakan embose logo kepolisian tersebut.

Jika mengacu pada regulasi, TNKB diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Catat Baik-baik, Satlantas Polres Bitung Lakukan Pra ETLE Mulai Pekan Depan

Kewajiban pelat menggunakan logo kepolisian tersebut juga tertuang pada regulasi yang tujuannya sebagai legalitas.

Pada Pasal 39 ayat 2 berbunyi unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Selanjutnya pada ayat 3 poin a menyebutkan TNKB harus punya dasar hitam dan tulisan putih untuk kendaraan bermotor sewa dan perseorangan.

Pada ayat 4 menyebutkan penerbitan pelat nomor hanya bisa dilakukan di kepolisian melalui Samsat.

Sedangkan pada ayat 5 tertulis bila TNKB tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

 

 

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa