Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Banjir Jakarta 2021

Ingat Lagi, Jangan Nekat Terobos Banjir Kalau Enggak Pengin Klaim Asuransi Gugur!

Muhammad Ermiel Zulfikar - Senin, 22 Februari 2021 | 18:25 WIB
Ilustrasi. Honda Jazz dan Nissan March yang terobos banjir.
Instagram/@fakta.indo
Ilustrasi. Honda Jazz dan Nissan March yang terobos banjir.

GridOto.com - Hujan dengan intensitas tinggi yang terus mengguyur DKI Jakarta dan sekitarnya dalam beberapa hari belakangan ini, menyebabkan bencana banjir yang cukup parah di sejumlah wilayah.

Kondisi tersebut menimbulkan banyak kerugian materil, seperti kerusakan pada bangunan maupun kendaraan bermotor yang tersapu dan tergenang banjir.

Bagi pemegang polis asuransi dan sudah melakukan perluasan jaminan, mungkin bisa sedikit lega saat mobilnya terendam banjir karena mendapatkan proteksi lebih.

Namun, bagaimana dengan pengendara mobil yang memaksakan diri atau nekat untuk menerobos genangan banjir?

Baca Juga: Hujan Lebat Memicu Banjir dan Longsor, Asuransi Astra Bicara Pentingnya Perluasan Jaminan Kendaraan

Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra (Garda Oto) menjelaskan, kendaraan yang sudah terendam banjir sebaiknya tidak dipaksa untuk dihidupkan mesinnya ataupun dijalankan.

Sebab, perilaku tersebut memungkinkan terjadinya asuransi gugur atau gagal klaim, merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4.

"Salah satu yang bisa bikin gugur asuransi adalah memaksakan mobil lewati genangan atau banjir, urusannya nanti jadi water hammer," ujar pria yang akrab disapa Iwan ini saat dihubungi GridOto.com, Senin (22/2/2021).

"Makanya kalau sudah punya asuransi ya sudah jangan nekat, toh sudah dicover kok," imbuhnya.

Baca Juga: Catat Nih! Nomor Penting Jika Terkena Musibah Banjir di Jakarta dan Sekitarnya 

Lebih lanjut, Iwan juga mengingatkan para pelanggannya agar melakukan pengecekan kembali polis asuransi yang dimiliki, apakah sudah melakukan perluasan jaminan.

Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi kesalahpahaman saat berasuransi, serta mendapatkan ganti rugi apabila kendaraan terkena dampak bencana banjir.

"Cek polis, kalau belum ada bisa melakukan perluasan. klaim akan berlaku bagi pemegang polis yang sudah memperluas jaminan risiko banjir," tutur Iwan lagi.

Demi memastikan kenyamanan para pelanggannya, Iwan pun mengungkapkan kalau pihaknya menyediakan towing gratis dan layanan darurat 24 jam Garda Siaga.

Baca Juga: Selain Bencana Alam, Perluasan Jaminan di Asuransi Juga Bisa Melindungi Kendaraan Dari Banyak Insiden, Apa Saja?

Caranya cukup menghubungi Garda Akses 1500112 untuk meminta layanan evakuasi dari Garda Siaga, setelah itu bisa memperhatikan kembali polis pertanggungan asuransi yang dimiliki.

"Kami sangat berkonsentrasi dengan keselamatan pelanggan kami. Sebaiknya ketika mengetahui mobil sudah terendam banjir, pelanggan langsung menghubungi Garda Mobile Otocare atau Garda Akses 24 Jam," papar Iwan.

"Tim kami akan senantiasa membantu pelanggan kapan saja. Jangan melakukan perbaikan sendiri atau menyalakan mesin kendaraan yang baru saja terendam banjir, sebaiknya tunggu tim kami datang memeriksa," pungkasnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa