GridOto.com - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro).
Itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19, tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah ditandatangani oleh Ketua Satgas, Doni Monardo pada 9 Februari 2021.
Nah, bagi kalian yang brencana keluar kota menggunakan kendaraan pribadi ada beberapa syarat yang harus dilengkapi ya.
"Mengacu kepada Surat Edaran, maka akan diberlakukan peraturan perjalanan dimulai sejak tanggal 9 Februari 2021," ujar juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga: Selama PPKM Skala Mikro, Kegiatan Perawatan Mobil Ini Boleh Dicoba
"Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia," kata Doni dalam Surat Edaran tersebut.
Untuk aturan pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.
Protokol kesehatan 3M adalah memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Untuk perjalanan ke Pulau Bali menggunakan moda transportasi darat baik menggunakan kendaraan pribadi ataupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen.
Sampel hasil tes itu wajib diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sedangkan untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar provinsi, kabupaten, dan kota), diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan untuk kendaraan pribadi, diatur beberapa persyaratan dan ketentuan.
Baca Juga: Benarkah Ganjil-Genap di Kota Bogor Bakal Permanen? Ini Kata Polisi
Pertama, telah melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kedua, untuk pembatasan perjalanan selama libur panjang dengan moda darat kendaraan pribadi dapat dilakukan manajemen lalu lintas, baik oleh pusat maupun daerah.
Ketiga, selama perjalanan dilaksanakan pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan ketat yang telah ditentukan.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR