Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

PPKM Mikro Diterapkan, Simak Syarat Bepergian ke Luar Kota Pakai Kendaraan Pribadi

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Kamis, 11 Februari 2021 | 08:20 WIB
Ilustrasi Operasi Yustisi PPKM Jawa Bali.
TribunJateng.com
Ilustrasi Operasi Yustisi PPKM Jawa Bali.

GridOto.com - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro).

Itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19, tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah ditandatangani oleh Ketua Satgas, Doni Monardo pada 9 Februari 2021.

Nah, bagi kalian yang brencana keluar kota menggunakan kendaraan pribadi ada beberapa syarat yang harus dilengkapi ya.

"Mengacu kepada Surat Edaran, maka akan diberlakukan peraturan perjalanan dimulai sejak  tanggal 9 Februari 2021," ujar juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga: Selama PPKM Skala Mikro, Kegiatan Perawatan Mobil Ini Boleh Dicoba

"Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia," kata Doni dalam Surat Edaran tersebut.

Untuk aturan pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.

Protokol kesehatan 3M adalah memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

 

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa