Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Mengunjungi Pantai Senggigi Lombok? Waspada! Ada Jalan yang Longsor Sepanjang 50 Meter

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 8 Februari 2021 | 17:31 WIB
Sebagian badan jalan di Jalan Raya Senggigi, Lombok Barat longsor pada Sabtu (06/02/2021).
Dok. Satlantas Polres Lombok Barat
Sebagian badan jalan di Jalan Raya Senggigi, Lombok Barat longsor pada Sabtu (06/02/2021).

GridOto.com - Bagi kalian yang berencana untuk mengunjungi Pantai Senggigi, Lombok Barat sepertinya perlu berkendara dengan hati-hati.

Ini dikarenakan ada sebagian badan jalan di Jalan Raya Senggigi yang mengalami longsor akibat diguyur hujan.

Melansir Kompas.com, ada sekitar 50 meter badan jalan yang longsor ke tebing di samping Jalan Raya Senggigi pada Sabtu (06/02/2021) lalu.

Untuk saat ini, titik longsor tersebut diketahui sudah ditutup dengan terpal oleh Balai Jalan Nasional guna menghindari terjadinya kerusakan yang semakin parah.

Baca Juga: Flyover Purwosari Kota Solo Akan Diresmikan Menteri PUPR, Kendaraan Berat Tidak Boleh Melintas!

Tali pembatas jalan juga diletakkan di sekitar lokasi agar pengendara bisa melintasi titik longsor dengan hati-hati.

"Jadi kalau sudah dipasangkan terpal, air hujan tidak langsung membasahi tanah tersebut," ungkap Kasatlantas Polres Lombok Barat, Iptu Rita Yuliana, dikutip GridOto.com dari Kompas.com, Senin (08/02/2021).

Akibat kejadian itu, arus lalu lintas untuk kendaraan besar di Jalan Raya Senggigi pun terpaksa dialihkan ke jalur lain.

"Rencananya kami akan mengalihkan arus untuk roda enam ke Jalan Raya Pusuk," ujar Rita.

Baca Juga: Sempat Mangkrak, Proyek Pengerjaan Jalan Lingkar Brebes-Tegal Kini Hampir Selesai

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih disiagakan di Jalan Raya Senggigi untuk mengastisipasi adanya kemacetan lalu lintas.

Rita juga mengimbau para pengendara tidak berhenti untuk mengambil foto di sekitar lokasi longor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jalan yang Longsor di Senggigi Lombok Barat Ditutup Terpal, Kendaraan Besar Dilarang Melintas.

 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa