Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Parkir Liar di Minimarket?

Dianiaya Oknum Juru Parkir Liar di Minimarket, YLKI: Bisa Minta Pertanggungjawaban Pengelola Retail

Muhammad Rizqi Pradana - Selasa, 2 Februari 2021 | 16:24 WIB
Penganiayaan oleh oknum juru parkir liar di minimarket, YLKI bilang bisa minta tanggung jawab pengelola minimarket.
Istimewa/TribunJabar
Penganiayaan oleh oknum juru parkir liar di minimarket, YLKI bilang bisa minta tanggung jawab pengelola minimarket.

GridOto.com - Tiga oknum juru parkir liar kedapatan melakukan penganiayaan di minimarket di daerah Garut, Jawa Barat pada Sabtu (30/1/2021) lalu.

Diketahui Ivan (21) yang merupakan seorang petugas perbaikan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dikeroyok ketiga oknum juru parkir liar lantaran tidak memberikan uang parkir.

Ini bukan kali pertama oknum juru parkir liar yang beroperasi di sekitar minimarket melakukan penganiayaan lantaran seorang konsumen tidak memberikan uang parkir.

Pada malam pergantian tahun baru 2021 lalu, oknum juru parkir liar dengan inisial BN tega menikam seorang konsumen minimarket berinisial MA di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) akibat hal serupa.

Baca Juga: Tukang Parkir Tikam Pengunjung Minimarket Dengan Pisau, Masyarakat Jadi Takut Belanja? Ini Komentar Mereka

Mengingat para oknum juru parkir liar beroperasi tidak di bawah instansi yang jelas, lantas kepada siapa korban dapat menuntut pertanggungjawaban?

Tulus Abadi selaku Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, pihak pengelola retailer harus ikut bertanggungjawab.

“Secara pidana si pelaku pasti harus bertanggungjawab. Tapi secara korporasi, pengelola retailer juga harus melakukan hal yang sama,” ujarnya kepada GridOto.com (2/2/2021).

“Karena seluruh area tersebut menjadi yurisdiksi pengelola retailer, dan mereka bertanggung jawab menjaga keamanan dalam area tersebut,” imbuhnya. 

Baca Juga: Juru Parkir Liar Menjamur di Gerai Minimarket, Begini Tanggapan Manajemen Alfamart

Jika sampai terjadi penganiayaan dalam area tersebut, korban dapat meminta pertanggungjawaban kepada pihak pengelola retailer.

“Karena mereka lalai menjaga keamanan. Apalagi kalau (juru parkir-nya) liaran, sudah tahu ilegal kok dibiarkan beroperasi?,” ucap Tulus.

Tulus menjelaskan, pihak pengelola sebaiknya memberikan kompensasi materiil dan immateriil kepada korban.

Jika dinilai tak mampu menjaga keamanan area tersebut, maka direview izin operasi milik pihak pengelola juga bisa ditinjau kembali.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa