Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Klakson Bukan Ekspresi Emosi, Jangan Asal 'Tat Tet Tot', Sudah Ada Aturannya!

Ditta Aditya Pratama - Sabtu, 30 Januari 2021 | 18:56 WIB
Ilustrasi klakson pada motor Honda
Dok. Motor Plus
Ilustrasi klakson pada motor Honda

Tentunya dalam undang – undang juga sudah diatur mengenai klakson di pasal 48 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Aturan tersebut berbunyi jika pengendara tidak menggunakan klakson atau klakson tidak berfungsi, bisa dikenai pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 di pasal 69 tentang kekuatan bunyi klakson.

Pelarangan membunyikan klakson juga terdapat saat melintasi area ibadah terutama rumah ibadah yang sedang menjalankan ibadah, area rumah sakit dan dianjurkan untuk tidak menggunakan klakson di malam hari, sebagai bentuk toleransi kita secara sosial terhadap masyarakat.

Melansir berbagai sumber, ada beberapa waktu yang tepat  dan pantas untuk membunyikan klakson mobil. Simak penjelasannya:

1. Saat Mengingatkan Pengemudi yang Akan Menabrak

Jika menemui pengemudi lain yang mengebut atau memotong jalan kita dan lupa memeriksa titik buta, segera bunyikan klakson.

Dengan begitu pengendara mobil lain tahu bahwa kita ada di titik itu sehingga keamanan pun tetap terjaga dengan baik.

2. Saat Memasuki Tikungan

Saat memasuki tikungan, terutama yang terhalang pandangannya, maka bunyi klakson bisa digunakan untuk memberitahu pengguna jalan lain.

Hal ini bertujuan untuk memberi tahu pengendara lain bahwa mobil yang akan masuk ke tikungan tersebut dan pengguna jalan lain bisa waspada.

3. Mengingatkan Mobil Lain Soal Sinyal Lalu Lintas

Saat lampu hijau sudah menyala cukup lama, namun kendaraan di depan kita tidak berjalan tentu bisa menyebabkan risiko tabrakan dari belakang.

Maka dari itu, bunyi klakson diperlukan untuk memberi tahu pengemudi di depan kita bahwa lampu lalu lintas sudah berubah warna.

Tapi jangan salah kaprah. Saat lampu baru menyala hijau jangan langsung main klakson karena pasti ada waktu reaksi sebelum kendaraan di depan bergerak.

4. Saat Hendak Mendahului Pengendara Lain

Jika dirasa isyarat lampu dim tidak terlihat oleh pengendara di depan kita, maka ada baiknya membunyikan klakson sebagai pemberitahuan bahwa kita akan menyalip kendaraan tersebut.

Jadi jangan seenaknya membunyikan klakson mobil saat berada di jalan ya sob, harus memperhatikan keadaan agar tidak mengganggu orang lain.

 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Astra Motor Jateng

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa