Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat Lagi Aturan Larangan Penggunaan Handphone Saat Berkendara, Ini Hukumannya Menurut Undang-undang!

Laili Rizqiani - Jumat, 29 Januari 2021 | 15:50 WIB
Ilustrasi Menggunakan Handphone Sambil Mengemudi
Tribunnews.com
Ilustrasi Menggunakan Handphone Sambil Mengemudi

GridOto.com - Masih sering ditemu pengemudi kendaraan baik motor atau mobil yang menggunakan handphone saat mengemudi.

Padahal menggunakan handphone tentu bisa mengganggu konsentrasi saat berkendara di jalan.

Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Motor Sport Pakai Pelat Nomor di Windshield, Aturannya Bagaimana?

Larangan penggunaan handphone saat berkendara juga telah diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Pada pasal 106 ayat 1 dijelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi dan tidak melakukan tindakan lain selain fokus pada kendaraan dan jalanan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa