Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masih Ada yang Menyalakan Lampu Hazard Saat Hujan, Ini 4 Kesalahan Penggunaan Lampu Hazard

Laili Rizqiani - Selasa, 25 Februari 2020 | 07:00 WIB
Ini 4 kesalahan penggunaan lampu hazard yang kerap dilakukan oleh pengendara.
Grid.id
Ini 4 kesalahan penggunaan lampu hazard yang kerap dilakukan oleh pengendara.

GridOto.com - Lampu hazard atau berfungsi untuk memberikan sinyal atau isyarat adanya keadaan darurat, sehingga meminta kendaraan lainnya untuk waspada.

Penggunaan lampu hazard sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pasal 121 ayat 1, yang berbunyi:

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan".

Baca Juga: Street Manners: Ini Pentingnya Rapihkan Karpet Mobil Sebelum Mengemudi

Dari aturan tersebut, lampu hazard dinyalakan saat kendaraan mengalami kondisi darurat dan dalam posisi berhenti.

Keadaan darurat yang dimaksud yakni ketika kendaraan mengalami mogok, kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban di tepi jalan.

Namun sayangnya masih banyak ditemui penggunaan lampu hazard yang salah kaprah.

Padahal hal ini sangat berbahaya dan bisa meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Street Manners: Ini Bahaya Pakai Lampu Hazard Saat Hujan Deras

Berikut empat kesalahan penggunaan lampu hazard yang harus dihindari:

1. Menggunakan saat hujan

Menyalakan lampu hazard saat hujan bisa sangat membahayakan karena bisa membingungkan kendaraan lain.

Alasannya yakni karena ketika lampu hazard menyala, lampu sein otomatis tidak dpat berfungsi.

Ilustrasi menyalakan lampu hazard saat hujan
Tribunnews
Ilustrasi menyalakan lampu hazard saat hujan

Baca Juga: Street Manners: Jangan Malas Merawat Kendaraan, Sebab Risiko Kecelakaan Bisa Mengintai!


2. Menyalakan Lampu Hazard di Persimpangan

Menyalakan lampu hazard untuk melaju ke arah lurus saat sedang melewati persimpangan jalan juga termasuk kesalahan.


Saat melintasi persimpangan,  tanpa menghidupkan lampu hazard maupun lampu sein sudah cukup mengisyaratkan kendaraan akan berjalan lurus.

Baca Juga: Menyalakan Lampu Hazard Saat Hujan dan Konvoi Itu Ilegal, Pengendara Lain Bisa Terhipnotis! Ini Penjelasannya

3. Saat Melewati Terowongan

Masih banyak pengguna kendaraan yang menyalakan lampu hazard saat melewati terowongan.

Alasannya agar kendaraan bisa terlihat oleh pengguna jalan lain, sehingga tidak tertabrak.

Hal ini justru berbahaya karena pengguna jalan lain bisa menjadi bingung dan tidak tahu apakah kendaraan tersebut akan berbelok atau berpindah jalur.

Baca Juga: Street Manners: Nyalakan Lampu Hazard saat Lewat Terowongan, Itu Mitos atau Fakta?

4. Dalam kondisi berkabut

Saat berkendara dalam kondisi berkabut membuat jarak pandang jadi terbatas.

Menyalakan lampu hazard tentunya malah akan menyebabkan pengemudi lain semakin terganggu karena nyala lampu hazard berkedip berulang-ulang.

Foglamp penting saat berkendara di tengah kabut atau hujan
Motoring Research
Foglamp penting saat berkendara di tengah kabut atau hujan

Baca Juga: Penting di Musim Hujan, Ini yang Harus Diperhatikan dari Foglamp atau Lampu Kabut

Dibandingkan menyalakan lampu hazard, pengemudi sebaiknya menyalakan  lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning dan juga menjaga kecepatan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa