Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Parkir di Pinggir Jalan, Kalau Nekat Siap-siap Kena Tiga Sanksi Ini

Laili Rizqiani - Sabtu, 23 Januari 2021 | 18:26 WIB
Ilustrasi mobil parkir di pinggir jalan hingga mengganggu ruang jalan.
Instagram @infoseputarlombok
Ilustrasi mobil parkir di pinggir jalan hingga mengganggu ruang jalan.

Peringatan agar pemilik mobil mempersiapkan garasi untuk mobilnya
Instagram @Newdramaojol
Peringatan agar pemilik mobil mempersiapkan garasi untuk mobilnya

Untuk sanksinya, telah dijelaskan pasal pasal 62 ayat tiga, yang berbunyi:

"Terhadap Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:

a. penguncian ban Kendaraan Bermotor

b. pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah

c. pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Kendaraan di Jakarta Wajib Uji Emisi, Segini Kisaran Biayanya!

Selain itu, parkir dipinggir jalan juga dianggap mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas dan markan jalan.

Dalam Undang-Undang No. 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) telah dijelaskan sanksinya, yakni pada pasal 275, yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.

 

Editor : Dida Argadea
Sumber : UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,Perda DKI Jakarta 5/2012 tentang Perparkiran,Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa