GridOto.com - Polisi tidur merupakan alat pengendali pembatas kecepatan yang berupa bagian jalan yang ditinggikan dan posisinya melintang terhadap badan jalan.
Pemasangan polisi tidur bertujuan sebagai penanda agar pengguna kendaraan memperlambat laju kendaraannya ketika akan melintas.
Dasar pembuatan polisi tidur tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018, tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Pada pasal 3 ayat 2, dijelaskan bahwa alat pembatas kecepatan ini terdiri dari tiga jenis, yakni speed bump, speed hump dan speed table.
Baca Juga: Bikin Polisi Tidur Enggak Boleh Asal, Melanggar Aturan Bisa Kena Denda Puluhan Juta!
1. Speed Bump
Baca Juga: Keren! Polisi Tidur Satu Ini Dijamin Bisa Bikin Pengendara Kapok Kalau Lawan Arah
Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.
Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Permenhub No. 82 Tahun 2018 |
Komentar