Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Setiap Hari 600 Lebih Pelanggar Tertangkap Kamera ETLE, Ini Caranya Mengurus Tilang Elektronik

M. Adam Samudra,Laili Rizqiani - Sabtu, 23 Januari 2021 | 16:05 WIB
800 surat tilang elektronik dikirimkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya setiap harinya.
Naufal Shafly/GridOto.com
800 surat tilang elektronik dikirimkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya setiap harinya.

Pelanggar akan mendapat surat konfirmasi dari kepolisian dan akan diberikan waktu 7 hari untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi.

Ada dua cara melakukan klarifikasi, bisa dengan cara manual atau online.

Jika memilih cara manual, pelanggar harus mengirimkan blanko konfirmasi ke posko E-TLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Posko E-TLE buka dari Senin-Sabtu dengan waktu pelayanan Senin - Jumat pukul 8.00 - 16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00 - 14.00 WIB.

Baca Juga: Proses konfirmasi Tilang Elektronik dan Cek Fisik Kendaraan Tak Sampai 5 Menit

Namun mengingat masih situasi pandemi, disarankan untuk melakukan konfirmasi secara online yang bisa dilakukan dengan cara dengan melalui situs www.ETLE-PMJ.info.

Pelanggar yang tertangkap kamera ETLE bisa melakukan konfirmasi secara online di www.ETLE-PMJ.info.
Tangkapan Layar www.ETLE-PMJ.info
Pelanggar yang tertangkap kamera ETLE bisa melakukan konfirmasi secara online di www.ETLE-PMJ.info.

Setelah melakukan klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.

Pelanggar memiliki waktu 7 hari untuk membayar, apabila sampai telat maka STNK kendaraan akan diblokir dan tidak bisa diperpanjang bila denda tilangnya belum dibayar.

 

Editor : Dida Argadea
Sumber : Kompas.com,GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa