Proses konfirmasi Tilang Elektronik dan Cek Fisik Kendaraan Tak Sampai 5 Menit

M. Adam Samudra,Muslimin Trisyuliono - Sabtu, 9 Januari 2021 | 12:00 WIB

Proses konfirmasi tilang elektronik dan cek fisik kendaraan (M. Adam Samudra,Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - Kasus salah alamat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) kembali terjadi.

Kejadian tersebut menimpa Honda HR-V dengan nomor B 1641 RA milik Lies dengan dugaan ada pihak yang memalsukan nomor polisi miliknya.

Tapi, jika sobat GridOto mendapatkan surat tilang elektronik serupa dengan kasus di atas, pemilik kendaraan punya kesempatan untuk melakukan sanggahan.

Dalam web tilang elektronik, pemilik kendaraan bisa mengkonfirmasi apakah kendaraan dalam surat tilang miliknya atau bukan.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Salah Tilang E-TLE, Ini Bedanya Honda HR-V 1.5 E CVT dan HR-V 1.8 Prestige

Seperti diungkapkan AKBP Fahri Siregar selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menyebutkan bagi yang tidak merasa itu kendaraannya nantinya akan dianalisis apakah pernyataan itu benar atau tidak.

"Konfirmasi ini bertujuan untuk menjelaskan apa permasalahannya," kata Fahri saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.

Istimewa
Surat tilang elektronik salah alamat


Posko E-TLE buka dari Senin-Sabtu dengan waktu pelayanan Senin - Jumat pukul 8.00 - 16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00 - 14.00 WIB.

Penasaran dengan prosedur proses konfirmasi surat tilang dan cek fisik kendaraan di posko E-TLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, ternyata cukup mudah diantaranya:

1. Mengisi form konfirmasi di web www.ETLE-PMJ.info.
 
2. Datang ke Gakkum yang tertera dalam surat konfirmasi.

3. Bawa surat tilang elektronik yang dikirim ke rumah.
 
4. Bawa KTP pemilik STNK beserta STNK asli.

5. Sesampai di kantor Gakkum lapor petugas dan di foto fisik.

Baca Juga: Dapat Surat Tilang Elektronik, Terus Apa Yang Harus Dilakukan?

Proses cek fisik di kantor Gakkum Polda Metro Jaya yang terletak di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan tidak lama kok.

Hanya sekitar 5 menit. 

"Nanti petugas kami akan membantu untuk proses pengecekan fisik," ungkap Iptu Supriatno, Perwira Posko E-TLE atau tilang elektronik, Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. 

Menurut Iptu Supriatno, selesai proses pengecekan fisik, jika memang benar sanggahan dari terduga pelanggar, maka akan langsung ditutup kasus pelanggaran ini.

"Jadi, sangat mudah. Asal pihak yang mengkonfirmasi membawa seluruh dokumen penguat tadi," tutup Iptu Supriatno.