Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengendara Ojol Dapat Penghargaan dari Polisi Karena Laporkan Jalan yang Rusak, Bisa Ditiru Nih sob!

Laili Rizqiani - Jumat, 22 Januari 2021 | 19:00 WIB
Polres Banjarnegara memberikan penghargaan kepada pengendara ojol yang memberikan informasi terkait jalan rusak, Jumat (22/1/2021).
TribunJateng.com
Polres Banjarnegara memberikan penghargaan kepada pengendara ojol yang memberikan informasi terkait jalan rusak, Jumat (22/1/2021).

Jalan rusak dan berlubang tentu menjadi permasalahan serius karena berisiko meningkatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya segera melaporkan jika menemui jalan yang rusak seperti yang dilakukan oleh pengendara ojol tersebut.

Untuk diketahui, jika terjadi kecelakaan lalu lintas karena jalan rusak, korban bisa mengajukan klaim ganti rugi pada pemerintah.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 24 ayat 1, yang berbunyi:

"Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas."

Ilustrasi jalan rusak
Tribun Jateng/Budi Susanto
Ilustrasi jalan rusak

Baca Juga: Kenapa Syarat Membuat SIM Harus Berusia Minimal 17 Tahun? Ini Penjelasannya

Selanjutnya pada ayat 2 disebutkan, "dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas".

Jika jalan tidak kunjung diperbaiki, pengendara kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak tersebut bisa menuntut ganti rugi sebagaimana yang ada di Pasal 273 UU LLAJ.

Pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Kemudian Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Baca Juga: Kapolri Baru Akan Perkuat Tilang Elektronik, Ingat Lagi Pelanggaran dan Dendanya Untuk Pengendara Motor

Pada ayat 3 disebutkan jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp120 juta.

Tidak hanya itu, dalam pasal 4 disebutkan, jika penyelenggara jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kasih Info Jalan Berlubang, Ojol di Banjarnegara Dapat Penghargaan Polres

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa