Kapolri Baru Akan Perkuat Tilang Elektronik, Ingat Lagi Pelanggaran dan Dendanya Untuk Pengendara Motor

Laili Rizqiani - Jumat, 22 Januari 2021 | 13:06 WIB

Calon Kapolri baru, Komjen Listyo Sigit Prabowo berencana untuk memperkuat sistem tilang elektonik. (Laili Rizqiani - )

GridOto.com - DPR telah menyetujui pengangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, hal ini disampaikan pada tapat Paripurna yang digelar di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Komjen Listyo Sigit Prabowo merupakan calon tunggal yang diajukan Presiden Jokowi untuk menggantikan Kapolri sebelumnya, Jenderal Idham Azis.

Salah satu rencana yang akan dilakukan oleh Listyo Sigit Prabowo saat menjadi Kapolri adalah meningkatkan sistem tilang elektronik alis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Street Manners: Begini Tips Aman Mengendarai Motor Listrik di Jalan Raya

Sehingga nantinya Korlantas tidak lagi melakukan penilangan secara langsung.

"Hal tersebut bertujuan mengurangi interaksi dalam proses penilangan," ujar Listyo saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR Komplek Parlemen, Jakarta, dilansir dari YouTube.com/KompasTV Rabu (20/01/2021).

Selain itu, Listyo juga menjelaskan hal tersbeut untuk menghindari menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan proses penilangan.

“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE,” ujar Listyo.

Baca Juga: Siap-Siap! Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Tambah Kamera Tilang Elektronik Tahap 3