Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kapolri Baru Akan Perkuat Tilang Elektronik, Ingat Lagi Pelanggaran dan Dendanya Untuk Pengendara Motor

Laili Rizqiani - Jumat, 22 Januari 2021 | 13:06 WIB
Calon Kapolri baru, Komjen Listyo Sigit Prabowo berencana untuk memperkuat sistem tilang elektonik.
Wartakotalie.com
Calon Kapolri baru, Komjen Listyo Sigit Prabowo berencana untuk memperkuat sistem tilang elektonik.

Untuk diketahui, sistem tilang elektronik telah resmi diberlakukan mulai 1 Februari 2020 lalu dengan menyasar pelanggaran baik kendaraan bermotor roda dua atau roda empat.

Ada beberapa sasaran penindakan ETLE pengguna motor  seperti tidak memakai helm, melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, dan menggunakan handphone saat berkendara.

Sanksi untuk masing-masing pelanggaran telah diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ilustrasi pelanggaran berkendara sambil bermain handphone.
Motorplus-online.com
Ilustrasi pelanggaran berkendara sambil bermain handphone.

Baca Juga: Calon Kapolri Punya Program Tilang Elektronik, ITW Angkat Bicara

- Tidak memakai helm terancam hukuman denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (pasal 291 ayat 1).

- Melanggar rambu lalu lintas dan alat pemberi isyarat erancam hukuman denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287).

- Terganggu konsentrasinya misal karena menggunakan handphone terancam hukuman denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan (Pasal 283).

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa