Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib APAR Pada Mobil Baru 2021

Komentar Suzuki Soal Aturan Mobil Baru di 2021 Wajib Disertai APAR, Harga Mobil Jadi Naik?

Harun Rasyid - Selasa, 19 Januari 2021 | 15:11 WIB
Ilustrasi mobil Suzuki di dealer
Harun/GridOto.com
Ilustrasi mobil Suzuki di dealer

GridOto.com - Demi mencegah insiden kebakaran, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan setiap mobil baru di tahun 2021 harus dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Regulasi mobil baru wajib APAR, tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/AJ 502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.

Secara perinci, kewajiban APAR di mobil terdapat di Pasal 2 Ayat 2, 3 dan 4 yang berbunyi:

“(2) Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan.

(3) Fasilitas Tanggap Darurat pada kendaraan bermotor yang dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan atau perakit Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Mobil Baru Daihatsu Produksi 1 Januari 2021 Sudah Dilengkapi APAR, Segini Kenaikan Harganya

(4) Dalam hal pengimpor, pembuat dan / atau perakit Kendaraan bermotor yang dimaksud pada ayat (3) akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal”.

Menanggapi aturan ini, Harold Donner selaku Head of 4W Brand Development dan Marketing Research PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mengatakan, pihaknya sudah menjalankan imbauan pemerintah soal adanya APAR di mobil baru Suzuki.

"Kami dari Suzuki siap menjalankan aturan atau regulasi yang dikeluarkan pemerintah," ujarnya saat dihubungi GridOto.com, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Sekarang Mobil Baru Harus Dilengkapi APAR, Tapi Sudah Tahu Cara Padamkan Api Belum? Simak Nih

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa