Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gara-gara Pelat Nomor 'Lunas Pak', Honda Vario Kena Tilang Polisi, Akibatnya Bisa Dapat Hukuman Ini

Ignatius Ferdian,Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 17 Januari 2021 | 17:30 WIB
gara-gara pakai pelat nomor bertuliskan 'lunas pak' pengendara Honda Vario ini ditilang polisi
Instagram @tmcpolrestabesbandung
gara-gara pakai pelat nomor bertuliskan 'lunas pak' pengendara Honda Vario ini ditilang polisi

Baca Juga: Gara-Gara Tulisan MARRIED, Polisi Tegur Pemilik Mobil Pengantin Karena Pakai Pelat Nomor Tak Lazim

Pada pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Kalau melanggar UU diatas, pemotor bisa dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.

akibat menggunakan pelat nomor nyeleneh, bisa melanggar undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Instagram @tmcpolrestabandung
akibat menggunakan pelat nomor nyeleneh, bisa melanggar undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan

Kejadian pelat nomor tersebut mengundang banyak komentar dari para warganet dalam akun instagram info bandung @bandungtalk.

"Wkwkwkw..kocak si bapak," tulis akun @frp_properbizz.

"mantap sudah lunas motornya," ujar @chandranovaldo.

"????tuh kn.. yg lunas ajh kena tilang????" @jayawargono.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bandung Talk - Info Bandung (@bandungtalk)

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa