Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa Bali

PPKM Digelar Mulai Hari Ini di Jawa dan Bali, Apa yang Membedakannya dengan PSBB?

Harun Rasyid - Senin, 11 Januari 2021 | 20:00 WIB
Ilustrasi penerapan physical distancing saat PSBB
DOk. Kompas
Ilustrasi penerapan physical distancing saat PSBB

GridOto.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi digelar Pemerintah sejak hari ini atau per 11 sampai 25 Januari 2021.

Penerapan PPKM dilaksanakan di wilayah Jawa dan Bali untuk menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19.

Sebelum muncul PPKM, pemerintah lazim menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi Covid-19.

Lantas, apa sih perbedaan PPKM dengan PSBB?

Baca Juga: Simak Nih Ketentuan dan Daerah Yang Memberlakukan PPKM Jawa Bali, Tidak Ada Penyekatan Kendaraan?

"Ditegaskan bahwa PPKM bukan pelarangan kegiatan masyarakat (lockdown), tapi kegiatan ini mencermati perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi. Hal ini sudah dipertimbangkan dan dibahas berdasarkan data-data yang ada demi mengantisipasi lonjakan kasus akibat liburan," ujar Airlangga Hartarto, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dalam video Youtube BNPB yang diakses GridOto, Senin (11/1/2021).

Airlangga menyatakan, PPKM yang berlangsung selama dua pekan ini mengatur berbagai pembatasan berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari bekerja hingga sektor transportasi umum.

"Meningkatnya kasus Covid-19 di Januari 2021 ini membuat PPKM membatasi kegiatan kerja dengan WFH sebesar 75 persen, mal dibatasi sampai 7 malam, dine in di restoran dibatasi jadi 25 persen, aktivitas di tempat ibadah dibatasi 50 persen dan transportasi umum dibatasi dengan regulasi yang diatur oleh pemerintah daerah masing-masing," sebutnya.

Baca Juga: PPKM Diterapkan Hari Ini, Berikut Informasi Layanan Transjakarta yang Beroperasi Per 11 Januari 2021

Editor : Muhammad Ermiel Zulfikar
Sumber : bnpb,Kemenkopmk.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa