Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Puluhan Motor Diamankan Polisi Saat Hendak Balap Liar di Jalan Pangeran Antasari, Ingat Lagi Yuk Aturan dan Sanksinya!

Laili Rizqiani - Minggu, 10 Januari 2021 | 15:55 WIB
Polsek Cilandak mengamankan 32 motor yang terlibat aksi balap liar di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan.
dok. Polsek Cilandak/TribunJakarta.com
Polsek Cilandak mengamankan 32 motor yang terlibat aksi balap liar di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan.

GridOto.com - Puluhan unit motor yang akan digunakan untuk balap liar di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan diamankan oleh aparat Polsek Cilandak pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 02.00 dinihari.

Melansir TribunJakarta.com, Kapolsek Cilandak, Kompol M. Iskandarsyah mengungkapan, penangkapan tersebut berawal dari banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya aksi balap liar di Jalan Pangeran Antasari.

"Kemudian setelah dilakukan penyelidikan oleh unit reskrim, ternyata ditemukan banyak warga yang hendak balap liar di sana," ujarnya, dikutip GridOto.com TribunJakarta.com, Sabtu (9/1/2021).

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Ini Jenis-jenis Polisi Tidur dan Aturan Pembuatannya!

Polisi menemukan banyaknya warga yang hendak balap liar di Jalan Pangeran Antasari, tepatnya di depan Gedung PSW Tower, Kelurahan Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.

Sebanyak 32 unit motor berhasil diamankan dari tempat kejadian dan segera dibawa ke Polsek Cilandak.

"Dari motor-motor tersebut terdapat berbagai pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan dilakukan penindakan tilang oleh Sat Palwal Polda Metro Jaya terhadap para pengendara roda dua itu," ujarnya.

Aksi kebut-kebutan menggunakan motor atau mobil tentu saja bisa membahayakan diri sendiri dan juga menimbulkan keresahan masyarakat.

Baca Juga: Street Manners: Ingat, Jangan Berhenti di Atas Zebra Cross saat Lampu Merah!

Padahal dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah dijelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bemotor lain (pasal 115 huruf b).

Selanjutnya, sanksi untuk yang melanggar aturan tersebut dijelaskan pada pasal 297, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

ilustrasi balap liar
kompas.com
ilustrasi balap liar

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Masih Kerap Terjadi, Pelaku Bisa Dikenai Hukuman Penjara dan Denda Hingga Puluhan Juta!

Pelaku balap liar juga dapat dikenakan pasal KUHP karena dianggap mengganggu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 503 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana, barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu diancam dengan kurungan 3 hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa