Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bagaimana Syarat Mengambil Motor Yang Terjaring Balap Liar? Simak Ya!

Hendra - Rabu, 6 Januari 2021 | 17:02 WIB
Puluhan motor dari lokasi balap liar di Jalan Raya Kelurahan Bancaran, Minggu (19/7/2020).
surya.co.id/ahmad faisol
Puluhan motor dari lokasi balap liar di Jalan Raya Kelurahan Bancaran, Minggu (19/7/2020).

Baik knalpot, spion, roda, bodi motor serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Semua itu dilakukan agar pemilik motor jera hingga tidak mengulangi lagi.

Pihak Polres Sidoarjo menambahkan, pemilik motor wajib menjalani pembinaan di Aula Bhara Daksa.

Mereka diberi arahan terkait penggunaan motor agar tidak digunakan pada hal yang tidak sesuai aturan.

“Makanya kami yakin dengan begitu, para pemilik motor bisa jera dan nantinya tidak mengulangi perbuatannya. Khususnya menggelar balap liar yang meresahkan warga,” tandasnya.

Sebelumnya, Satlantas Polresta Sidoarjo merazia balap liar di Jalan Jenggolo, sebelah utara Alun-alun Sidoarjo.

Meskipun merupakan jalan utama dan lalu lintas ramai, para remaja itu tidak peduli.

Mereka menggeber motornya. Mereka seringkali menghentikan laju kendaraan lain untuk memulai balapan.

Sebanyak 50 motor 'dikandangi' petugas karena terbukti melakukan balap liar. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa