Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bagaimana Syarat Mengambil Motor Yang Terjaring Balap Liar? Simak Ya!

Hendra - Rabu, 6 Januari 2021 | 17:02 WIB
Puluhan motor dari lokasi balap liar di Jalan Raya Kelurahan Bancaran, Minggu (19/7/2020).
surya.co.id/ahmad faisol
Puluhan motor dari lokasi balap liar di Jalan Raya Kelurahan Bancaran, Minggu (19/7/2020).

GridOto.com- Motor yang tertangkap saat balap liar bisa diambil pemiliknya.

Pihak Kepolisian mewajibkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh si pemilik untuk mengambil motor yang kena razia. 

Seperti yang dilakukan Kasat Lantas Polresta Sidoarjo AKP Wikha Ardilestanto.

AKP Wikha mensyaratkan pemilik motor tersebut harus datang bersama orang tuanya dan kepala desa.

Lalu membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Baca Juga: Dipikir Gampang Ngeremnya, Truk Cabai Sambar Kerumunan Balap Liar di Situbondo, Satu Pembalap Tergilas Masuk Kolong

“Surat pernyataan tersebut wajib dibuat,” kata AKP Wikha.

Selain datang bersama orang tua, pemilik motor juga harus membawa surat kendaraan.

"Harus menunjukkan STNK," katanya. 

Ada tambahan bagi, motor yang sudah dimodifikasi, pihak kepolisian mewajibkan mengembalikan ke keadaan standar. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa