Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Uji Emisi Gas Buang Mobil, Dua Parameter Ini Jadi Perhatian Penting

Radityo Herdianto - Senin, 4 Januari 2021 | 11:41 WIB
setelah carbon cleaner jangan lakukan uji emisi
ryan/gridoto.com
setelah carbon cleaner jangan lakukan uji emisi

GridOto.com - Mulai 24 Januari 2021 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan aturan emisi gas buang kendaraan bermotor.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan, kepemilikan mobil di DKI Jakarta harus lolos uji emisi gas buang.

Untuk mengetahui kadar polutan yang dihasilkan mobil harus dilakukan uji emisi gas buang.

"Beberapa parameter hasil uji emisi gas buang mulai dari CO (Karbon Monoksida), CO2 (Karbondioksida), HC (Hidrokarbon), O2 (Oksigen), dan Lamda," ujar Rendy Kristiyadarmawan, Kepala Mekanik bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan.

"Tapi parameter utama yang harus diperhatikan dan ditetapkan pemerintah adalah kadar CO dan HC," sambung Rendy.

Ruang bakar di penuhi kerak karbon
Ruang bakar di penuhi kerak karbon

Baca Juga: Siap-siap, Kendaraan Bermotor Wajib Lulus Uji Emisi Mulai 24 Januari 2021, Jika Tidak Lolos Ini Sanksinya

Lanjut Rendy, CO adalah senyawa gas yang tidak memiliki warna dan bau yang dihasilkan dari proses pembakaran mesin.

Gas CO cukup berbahaya kalau terhirup manusia bahkan dalam jumlah banyak bisa sampai mengakibatkan kematian.

Pemerintah menetapkan ambang batas kadar CO yang dihasilkan gas buang mobil produksi 2007 ke atas 1,5% dan di bawah 2007 4,5%.

"Kemudian HC adalah campuran unsur karbon dengan hidrogen yang dihasilkan dari hasil pembakaran campuran udara dan bahan bakar," terang Rendy.

"Setiap mobil punya kadar HC yang berbeda tergantung dari seberapa optimal pembakaran yang dihasilkan," tambah Rendy.

Alat uji emisi
ryan/gridoto.com
Alat uji emisi

Baca Juga: Sebelum Aturannya Berlaku, Bisa Lakukan Uji Emisi Gas Buang di Bengkel Satu Ini, Harganya Terjangkau Sob!

Seperti ada sisa bahan bakar yang tidak terbakar sempurna akan menghasilkan kadar HC yang besar.

Pemerintah menetapkan standar batas ambang kadar HC sebesar 200 ppm untuk produksi mobil 2007 ke atas dan 1.200 ppm untuk 2007 ke bawah.

"Dua senyawa gas inilah yang menjadi polutan utama dan menjadi parameter utama menentukan lolos atau tidak uji emisi gas buang," tutup Rendy.

Editor : Dwi Wahyu R.

Mangkok Kampas Ganda Motor Matic Dilubangi Fungsinya Apa?

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa