Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Knalpot Racing Bersuara Standar Apa Tetap Ditilang? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Rabu, 30 Desember 2020 | 10:35 WIB
Ilustrasi knalpot racing
Isal/GridOto.com
Ilustrasi knalpot racing

Baca Juga: Kulik Performa Mobil, Ganti Knalpot Atau Remap Lebih Dahulu?

Berapa tingkat kebisingan pada motor?

Menurut Fahri, setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Termasuk dalam hal kebisingan suara yang termaktub dalam pasal 48 ayat 3b.

Untuk tingkat kebisingan kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009.

Dalam peraturan tersebut, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80 - 175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.

"Kalau tidak sesuai spesifikasinya ya tetap salah. Jadi knalpot racing itu kalau ditilang lebih kepada knalpot bising. Karena knalpot yang tidak menggangu keselamatan tidak perlu harus ada uji tipe. Cuma khawatir knalpot ini dapat mengganggu keselamatan. Untuk itu polisi harus melihat yang dimana menurutnya sangat menggangu," tegasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa