Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Toyota Calya Nekat Ngebut Lawan Arus, Akhirnya Tabrak Pemotor hingga Meninggal

Laili Rizqiani - Minggu, 27 Desember 2020 | 20:00 WIB
Ilustrasi pengendara motor lawan arah
Instagram/@jktinfo
Ilustrasi pengendara motor lawan arah

Kasus kendaraan melawan arah hingga menyebabkan kecelakaan bukan kali pertama terjadi.

Masih banyak pengguna kendaraan yang nekat melawan arah dengan alasan sedang buru-buru dan untuk mempersingkat waktu tempuh perjalanan.

Padahal perilaku buruk ini bisa sangat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain.

Selain berbahaya, tindakan ini juga jelas merupakan  pelanggaran lalu lintas dan akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Street Manners: Ini yang Mesti Dilakukan Jika Terpaksa Parkir Darurat

Hal ini tercantum dalam ketentuan Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) pasal 106 ayat 4 yang menjelaskan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan termasuk rambu perintah dan larangan serta marka jalan,".

Hukuman untuk penggendara yang melanggar diatur dalam pasal pasal 287 ayat (1), pelanggar bisa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.
 
Jika terjadi kecelakaan lalu lintas disebabkan pengendara motor yang lalai karena melawan arah hingga menyebabkan adanya korban jiwa, maka pengendara yang melawan arah bisa dipidanakan.

Sebagaimana diterangkan pada 310 ayat 4 yang menyatakan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00."

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa