Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif Keringanan Sanksi Administrasi PKB

Hendra - Minggu, 20 Desember 2020 | 07:00 WIB
Rileksasi berlangsung hingga 30 Desember
Dok. Otomotif
Rileksasi berlangsung hingga 30 Desember

GridOto.com- Pengendara Jakarta ada informasi menarik dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pada akhir tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan.

Khusus untuk kendaraan umum berpenumpang ada tambahannya yakni potongan pajak 50 persen 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun 2020.

Baca Juga: Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Motor di Jateng Tinggal Seminggu, Cuma Sampai 19 Desember 2020

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Mohammad Tsani kebijakan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi yang sedang mengalami resesi .

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak," katanya. 

Mohammad Tsani mengatakan kebijakan PSBB yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan efek yang signifikan, DKI Jakarta mengalami pelambatan ekonomi.

Menurutnya, pelaku usaha terkena dampak berupa penurunan penerimaan, masyarakat mengalami kesulitan keuangan yang salah satunya mempengaruhi kemampuan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya (ability to pay).

Kebijakan relaksasi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sejak tanggal 14 Desember 2020.

Dengan telah terbitnya kebijakan relaksasi pajak daerah ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha, mencegah pemutusan hubungan kerja dan penutupan usaha, serta mempertahankan ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat.

"Keringanan pokok pajak diberikan jika tidak ada tunggakan di tahun sebelumnya dan pembayarannya sebelum tanggal 30 Desember," tutupnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa