Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Benarkah Pakai Stiker Ini di Pelat Nomor Kebal Hukum? Begini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Kamis, 5 November 2020 | 07:00 WIB
Deretan stiker pelat nomor TNI atau polisi
(Tokopedia.com)
Deretan stiker pelat nomor TNI atau polisi

GridOto.com - Mungkin banyak dari pengguna jalan kerap melihat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor polisi ditempeli bermacam atribut, seperti stiker perusahaan, hingga atribut TNI-Polri.

Apalagi kebanyakan pemilik mobil dan motor memasang stiker tersebut buat gagah-gagahan dan membuat orang segan. 

Kasatlantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi mengatakan pelat TNKB haruslah standar sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Samsat. Tidak diperbolehkan menempelinya dengan atribut lain. 

"Enggak boleh itu. Kalau razia gabungan sama PM (Polisi Militer) dikelotokin itu. Tetap enggak boleh ditempelin," kata Kompol Lilik kepada GridOto.com, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga: Ingat! Polisi Enggak Asal Razia Kendaraan Sembarangan, Begini Aturan Resminya

Meski begitu, menurut Kompol Lilik, tak ada sanksi khusus pada pemilik kendaraan. 

Sementara itu, untuk motor, TNKB juga harus ditempatkan sesuai dengan standarnya, yakni di sepatbor. 

Terkait banyaknya masyarakat umum yang secara terang-terangan masih memakai stiker instansi pada kendaraan miliknya, Lilik meminta ketegasan setiap anggota untuk menindak tegas para pelakunya.

Baca Juga: Razia Pedagang Knalpot Brong di Bengkulu, Polisi Imbau Begini

Sebab, penggunaan stiker atau atribut terhadap pengendara yang bukan anggota bisa merugikan institusinya.

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa