Razia Pedagang Knalpot Brong di Bengkulu, Polisi Imbau Begini

Hendra - Sabtu, 17 Oktober 2020 | 19:55 WIB

Razia knalpot brong sebatas himbauan (Hendra - )

GridOto.com- Penggunaan knalpot brong terus dilarang petugas kepolisian. 

Razia bukan cuma bagi pengendara saja. 

Pihak kepolisian juga menyasar pedagang, seperti yang terjadi di Rejang Lebong, Bengkulu.

Jajaran Satuan Lalulintas Polres Rejang Lebong melakukan razia knalpot brong.

Baca Juga: Nekat ke Kota Surabaya Pakai Motor Knalpot Brong? Siap-siap 'Disikat' Polisi, Sudah Segini yang Ditindak Selama Agustus 2020

Razia ini menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait suara bising yang dikeluarkan knalpot tidak standar.

Kasat Lantas Polres Rejang Lebong Iptu Aan Setiawan mengungkapkan pihaknya juga melakukan perburuan knalpot ke sejumlah penjual baik ditoko maupun bengkel.

"Kami juga memberikan himbauan langsung kepada penjual agar tidak menjual knalpot tidak standar kepada pengendara sepeda motor," kata Iptu Aan.

Dia menambahkan, dalam razia ke para penjual itu pihaknya hanya memberikan imbauan.

"Tidak melakukan penindakan seperti penyitaan," katanya. 

Meski demikian, pihaknya meminta kerjasama para penjual agar tidak menjual knalpot tersebut.

"Kami iimbau kepada masyarakat agar tetap menggunakan knalpot standar demi kenyamanan bersama, serta tetap mematuhi aturan berlalu lintas dalam berkendara," tandasnya.