Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengguna Knalpot Racing Bakal Susah Ngeles, Satlantas Polres Tangsel Sediakan Alat Pengukur Kebisingan di Operasi Zebra 2020

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 26 Oktober 2020 | 20:45 WIB
Ilustrasi penggunaan alat pengukur kebisingan.
Ntmcpolri.info
Ilustrasi penggunaan alat pengukur kebisingan.

GridOto.com - Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) sudah mulai melaksanakan Operasi Zebra 2020 hari ini, Senin (26/10/2020).

Selama pelaksanaan Operasi Zebra 2020, pihak kepolisian Tangsel menyiapkan alat pengukur kebisingan untuk menilang para pengguna knalpot racing atau brong.

Kasatlantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando mengatakan, pihaknya sudah menggandeng Dinas Lingkungan Hidup untuk penyediaan alat pengukur kebisingan.

"Kami sudah punya alat pengukur kecepatan dan pengukur kebisingan. Karena sesuai dengan aturan UU Lingkungan Hidup Tahun 2009 itu ada beberapa kriteria (kebisingan)," ungkap Bayu, dikutip dari Tribunjakarta.com, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Tak Hanya Gelar Operasi Zebra Matoa 2020, Kepolisian Daerah Papua Juga Tekankan 3M 1T, Ternyata Ini Maksudnya

Pihaknya menjelaskan, setiap kendaraan bermotor yang mengaspal harus mengikuti standar kelaikan jalan yang tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 48 ayat 3, salah satunya kebisingan suara.

"Knalpot bising atau racing merupakan pelanggaran kelaikan jalan yang pembuktiannya harus dengan alat ukur kebisingan," imbuhnya.

Apabila melanggar aturan tersebut, maka pelanggar dikenakan sanksi denda yang sudah tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1, yakni maksimal Rp 250 ribu.

Adapun ketentuan batas kebisingan knalpot sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Baca Juga: Operasi Zebra 2020 Dimulai, Polda Metro Jaya Terjunkan 1.808 Personel

Diketahui untuk motor bermesin 80 cc hingga 175 cc batas maksimal kebisingannya ditentukan di angka 80 desibel (dB).

Sedangkan untuk motor dengan mesin berkubikasi di atas 175 cc ditentukan batas maksimal kebisingannya di angka 83 dB.

Perlu diketahui, Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra 2020 secara serentak selama dua pekan, mulai dari 26 Oktober hingga 8 November 2020.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Operasi Zebra 2020, Polantas Tangsel Siapkan Alat Pengukur Bunyi, Motor Knalpot Bising Akan Ditilang

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa