Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dua Remaja Putri Terjatuh Saat Buat Video 'Tarik Sis', Bolehkan Boncengers Main Ponsel Saat Motor Melaju?

Laili Rizqiani - Senin, 26 Oktober 2020 | 17:05 WIB
Viral dua remaja putri terjatuh saat membuat video 'Tarik Sis'.
Tangkapan Layar Twitter @jakartaakeras
Viral dua remaja putri terjatuh saat membuat video 'Tarik Sis'.

GridOto.com - Jargon 'Tarik Sis Semongko' memang sedang ramai akhir-akhir ini, mulai dari anak-anak hingga dewasa mengucapkan jargon tersebut.

Namun nahas, terdapat sebuah sebuah video yang memperlihatkan dua remaja putri terjatuh dari motor saat membuat video 'Tarik Sis' di jalan.

Diketahui video tersebut direkam oleh temannya yang diboncengin di bagian belakang.

Saat motor melewati sekumpulan pemuda yang duduk di pinggir jalan, remaja putri yang sedang menyetir berteriak 'Tarik Sis'.

Baca Juga: Kocak! Bocil Bonceng Tiga Naik Motor Trail Mini Dicegat Polisi, Endingnya Bikin Ngakak

Temannya yang duduk di belakang juga menimpali dengan berteriak 'Tarik Sis'.

Bukannya mendapat balasan 'Semongko' seperti yang diharapkan, kedua remaja putri itu justru terjatuh.


Warga yang melihat kejadian itu pun langsung menghampiri dan menolong kedua remaja putri tersebut.

Hingga artikel ini ditulis, video yang diunggah oleh akun Twitter @jakartaakeras itu telah mendapat 2,6 ribu balasan dan 6,3 retweet.

Baca Juga: Berkendara Sambil Main Smartphone di Inggris Bakal Kena Denda Rp 3 Jutaan, Di Indonesia Cuma Segini?

Tidak hanya itu, video tersebut juga telah diunggah ulang oleh pengguna sosmed lainnya hingga viral.

Tapi kali ini GridOto tidak hanya ingin membahas video 'Tarik Sis Semongko' yang viral itu, melainkan juga membahasnya dari sisi keselamatan berkendara.

Saat berkendara dengan motor, pengemudi harus fokus dan tidak boleh memainkan ponsel.

Aturan ini tertulis dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 106 ayat 1 menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,”

Mengacu pada pasal 283 No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Setiap pelanggaran yang berkaitan dengan ketidak konsentrasian bisa dikenakan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Baca Juga: Street Manners: Hentikan Kebiasaan Mengoperasikan Ponsel Saat Berkendara, Nyawa Jadi Taruhan Sob!

Lantas, bagaimana dengan orang yang diboncengin?

Meskipun pembonceng tidak memiliki tugas untuk mengoperasikan kendaraan, namun sebaiknya tidak mengoperasikan ponsel saat motor tengah melaju.

Pembonceng juga harus berkonsentrasi terutama terhadap gaya berkendara pengemudi dan kondisi jalan.

Jadi ketika ada hal yang tidak diinginkan seperti terjadi kecelakaan, risiko cedera yang mungkin dialami bisa diminimalisir karena pembonceng dalam kondisi siaga.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa