Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Saatnya Bayar Pajak, Tujuh Provinsi Ini Adakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Ahmad Ridho,Laili Rizqiani - Selasa, 20 Oktober 2020 | 08:45 WIB
Ilustrasi BPKB
Polri
Ilustrasi BPKB

GridOto.com - Kabar gembira buat sobat GridOto yang masih punya tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Tujuh provinsi di Indonesia berikut ini menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, saatnya bayar pajak nih sob!

Lalu, provinsi mana saja yang sedang mengadakan pemutihan pajak kendaraan?

Simak nih daftarnya:

Baca Juga: Fatal! Ini yang Terjadi Jika STNK dan BPKB Salah Ketik dan Tidak Segera Diurus

1. Jawa Barat

Dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) selama pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan bebas denda pajak.

Pemutihan bebas denda pajak di Jawa Barat namanya Program Triple Untung yang semula berakhir pada 31 Juli 2020 diperpanjang sampai 23 Desember.

Melansir laman resmi Bapeda Jabar, ada Tiga Keuntungan pada Program Triple Untung yang bisa didapatkan oleh para Wajib Pajak.

Baca Juga: Bayar Pajak Wajib Bawa KTP Asli, Bagaimana Jika Cuma Ada Fotokopi?

Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keuntungan kedua yang dapat dimanfaatkan adalah Bebas Pokok dan Denda BBNKB II.

Untuk diketahui, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor bekas.

Warga yang akan melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor di wilayah Jabar tidak akan dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (pokok dan denda).

Ketiga, ada dikson gede-gedean buat yang mau bayar pajak.

Editor : Dida Argadea
Sumber : Motorplus Online

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa