Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Remaja Terlindas saat Hendak Naik ke Mobil Bak, Pakar Safety Soroti Tiga Poin Ini

Naufal Shafly - Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:56 WIB
Remaja yang terjatuh dan terlindas saat hendak naik ke mobil pikap
IG: @vickyfika_anditya1324
Remaja yang terjatuh dan terlindas saat hendak naik ke mobil pikap

Baca Juga: Street Manners: Ini Alasan Wajib Pakai Sarung Tangan Full Finger Saat Riding

"Apabila ada yang mencoba menumpang, sebaiknya driver berhenti dan tidak usah bergerak jalan. Pengemudi pikap dalam hal ini merasa bukan urusannya, padahal objek yang berada di badan mobilnya adalah tanggung jawabnya, jadi enggak bisa lepas tangan," tuturnya.

Ketiga, adalah pengemudi Kijang Innova yang kurang antisipasif dalam melihat kejadian di depannya.

Harusnya, pengemudi Kijang Innova bisa berhenti begitu melihat sekelompok remaja yang berusaha naik mobil pikap di depannya.

"Jaga jarak penting untuk tindakan antisipasi. Ketika jarak dengan kendaraan di depannya rapat, maka visibilitas akan terbatas," ucap Sony.

Baca Juga: Street Manners: Asal Taruh Barang di Dalam Mobil, Bahaya Ini Mengintai

"Adanya anak-anak yang mencoba naik ke bak mobil di depannya, harusnya pengemudi di belakang mampu membaca potensi bahaya," sambungnya.

Dari segi aturan, menggunakan mobil pikap untuk mengangkut orang juga merupakan pelanggaran hukum dan diatur undang-undang.

Aturan ini tertulis dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Selain itu, larangan mobil barang mengangkut penumpang juga diatur dalam dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ yang berbunyi:

Baca Juga: Street Manners : Banyak Yang Belum Tahu, 4 Cara Mengendarai Motor pada Ujian SIM C, Dijamin Lolos!

“Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;

b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.”

Baca Juga: Street Manners: Kondisi Badan Kurang Fit, Bolehkah Menyetir atau Bekendara?

Jadi, sebenarnya memang tidak boleh, selain dalam keadaan darurat atau keperluan tertentu yang tidak memungkinkan untuk menggunakan mobil penumpang atau bus

Lagipula, alasan logisnya adalah pick up tidak memiliki dinding kiri, kanan dan atas yang mampu melindungi orang yang menumpang pada baknya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Seorang Remaja Jatuh Terlindas Kendaraan Mobil Saat Rekan - Rekannya Numpang Kendaraan Mobil Pick Up Di Depan Halte Sutra Bus The Flavor Bliss Alam Sutera Tangerang Selatan, Senin ( 12/10/2020 ) Sekitar pukul 16 : 00 WIB Dalam Rekaman Video Terlihat Sekumpulan Anak - Anak Remaja Sedang Menunggu Tumpangan, Tiba-Tiba Satu Orang Terjatuh Hingga Terlindas Kendaraan Mobil Tepat Berada Dibelakang Mobil Pick Up tersebut. Beruntungnya Tidak Ada Korban Jiwa Dalam Peristiwa ini. Peringatan Tidak Boleh Di Contoh Karena Sangat Membahayakan Dan Merugikan Diri Sendiri. Source : @vickyfika_anditya1324 #kabarbintaro #tangsel #tangerangselatan #bintaro #ciputat #serpong #alamsutera #pamulang #gadingserpong #jakarta #tangerang #jaksel #jaktim #jakbar #depok #bogor #bekasi #beritaterkini #citizenjournalist

A post shared by Bintaro Tangsel Jaksel (@kabarbintaro) on

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa